kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    IGI ( IKATAN GURU INDONESIA )

    yuliana
    yuliana


    Jumlah posting : 4
    Join date : 03.04.11

    IGI ( IKATAN GURU INDONESIA ) Empty IGI ( IKATAN GURU INDONESIA )

    Post  yuliana Wed Apr 06, 2011 1:50 pm

    TUGAS 2

    IGI ( IKATAN GURU INDONESIA )
    Sejarah IGI alias Klub Guru Indonesia
    Awaltahun 2000, Ahmad Rizali dan Satria Dharma bertemu di dunia maya. Mereka samasama aktif di mailing list (milis) Center for Betterment of Education (CBE) buatan Ahmad. Milis ini berkonsentrasi pada bidang pendidikan. Anggotanya lumayan. Ada yang berasal dari negara-negara Eropa, seperti Jerman, Italia, Belanda, juga dari Amerika Serikat dan Indonesia.
    Anggota milis CBE yang tinggal di Indonesia sering melakukan pertemuan—istilahnya kopi darat (kopdar)—beberapa kali. Setiap pertemuan, sekitar 15 orang bertemu untuk membicarakan isu-isu pendidikan. ”Dulu awalnya kami lebih banyak bergerak di CBE seperti jaringan aktivis dan kampanye pendidikan untuk semua (education fol all),” ungkap Ahmad.
    Dalam milis itu tidak semua anggota berasal dari praktisi pendidikan. Beberapa di antaranya merupakan eksekutif perusahaan teknologi informasi hingga dosen perguruan tinggi. Namun, acara kopdar itu pun terseleksi alam. Setelah beberapa kali pertemuan, semakin sedikit yang datang karena berbagai kesibukan. Akhirnya yang paling konsisten bertahan untuk berdiskusi tinggal beberapa saja, di antaranya Ahmad dan Satria.
    Dari kegiatan ini Ahmad dan Satria mengambil kesimpulan bahwa kunci kemajuan pendidikan Indonesia ada di guru. ”Kami merasa guru Indonesia memiliki mutu yang buruk. Karena memang pemerintah kita dari dulu tidak terlalu mengurusi guru,” ujar Ahmad.
    Akhirnya mereka berdua membuat sebuah klub, di mana guru-guru yang menjadi anggotanya saling bekerj sama untuk mengembangkan diri masing-masing. ”Ya esensinya memang sederhana itu,” tambah Ahmad. Setelah tiga generasi kepengurusan, CBE berhenti. Kedia sahabat ini bekerja sebagai konsultan pendidikan di Sampoerna Foundation. ”Nah dari sini kita mengusulkan gimana kalau kita bikin pelatihan untuk guru,” lanjut Ahmad. Satria Dharma lalu mengajak teman-teman alumni IKIP Negeri Surabaya untuk membantu menyelenggarakan program pertama. Saat itu masih di bawah bendera CBE. ”Program pertamanya di awal 2007. waktu itu CBE mengundang guru-guru di Surabaya untuk mendengarkan ceramah dari Prof Dr Mochtar Buchori, seorang pakar perencanaan pendidikan, yang terbilang langka di Indonesia,” kata Ahmad.
    Seusai kegiatan itu, mereka sepakat membuat Klub Guru Indonesia (KGI). Jakarta dipilih sebagai pusat kegiatan karena dinilai lebih strategis. Lalu mereka patungan untuk menyewa sebuah rumah di Jl. Jatipadang No. 23 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk kantor sekretariat.Sampai sekarang KGI yang dimulai di Jakarta telah menyebar ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Bandung, Subang, Tangerang, Surabaya, Malang, Bojonegoro, Jombang, Kediri, Pasuruan, Jember, Gresik, Mojokerto, Bondowoso,
    Semarang, dan Solo, hingga yang terbaru ialah di Nusa Tenggara Timur. Konsep pergerakan klub ini pun bersifat swadaya. Artinya, anggota yang tergabung dipersilakan untuk mengajukan materi apa saja yang dibutuhkan. Mereka pun berkomunikasi melalui milis dan situs klubguru.com.”Mereka bisa menyampaikan materi apa saja yang dibutuhkan. Lalu dengan jaringan yang kami miliki, kami bisa menyediakan narasumber, tempat, hingga konsumsi,” ujar salah satu pendiri KGI lainnya di tabloid yang mereka terbitkan dan distribusikan di nternet secara gratis.
    Klub yang awalnya bernama Indonesia Teacher Club ini memang terbuka bukan hanya untuk guru, kepala sekolah, atau pemerhati pendidikan saja. Semua kalangan masyarakat yang benar-benar peduli untuk memajukan dunia pendidikan bisa bergabung sambil berbagi pengalaman dan wawasannya di klub ini. Sehingga menurut saya dari sini bisa terlihat bahwa tujuan KGI memang fokus pada peningkatan kompetensi guru. ”Klub Guru Indonesia fokus pada peningkatan kompetensi guru, bukan organisasi yang mengurusi kesejahteraannya. Nah, justru yang bukan guru itu bisa membantu mereka,” demikian kata salah seorang pengurus teras klub guru ini.
    Pada tahun 2009 organisasi ini resmi berganti nama dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU125.AH.01.0 tahun 2009 dengan ketua umum Satria Dharma dan sekjen Moh. Ihsan. Dengan demikian secara hukum, organisasi ini memiliki landasan dan memiliki azas legalitas yang jelas setara dengan organisasi profesi sejenis semacam PGRI.
    Visi dan Misi Klub Guru Indonesia (sekarang IGI)
    Klub Guru Indonesia memiliki visi memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.Misi Klub Guru Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Mewujudkan peningkatan mutu, profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan profesi guru, dan pengabdian kepada masyarakat.
    2. Menjadi sarana dan wadah interaktif guru untuk tukar-menukar pengalaman, ide, dan berbagi dalam cara mengajar, pendekatan, metode, strategi dan teknik mengajar, serta hal-hal baru dalam dunia pendidikan.
    3. Memajukan pendidikan nasional, keguruan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    4. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
    18 May 2010
    Sekjen IGI: Guru Tak Mesti Ikut Satu Organisasi Profesi
    Mataram (Suara NTB) –
    Sekjen IGI (Ikatan Guru Indonesia) Moh. Ihsan menyatakan, IGI organisasi resmi dan tidak bertentangan dengan konstitusi (peraturan) mana pun. Justru keberadaan IGI adalah untuk menuhi ketentuan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. ‘’Coba sebutkan pada ketentuan mana dan pasal mana yang tidak membolehkan adanya IGI. Sama sekali tidak ada ketentuan yang dilanggar,’’ kata Ihsan, Senin (17/5) kemarin ketika diminta komentarnya terkait penolakan PGRI NTB terhadap keberadaan IGI NTB.
    Ihsan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengamanatkan guru bergabung hanya pada satu organisasi yaitu PGRI. ‘’Tidak ada itu. Coba baca baik-baik pasal itu,’’ katanya seraya mengatakan, pasal 31 UU No. 14 tahun 2005 mengamanatkan kepada guru untuk bergabung hanya pada organisasi profesinya.
    Menurut Ihsan, guru hanya bergabung pada organisasi profesinya saja. Seperti itu, tidak disebutkan bahwa guru hanya bergabung pada PGRI. ‘’Jadi UU itu bukan menganatkan untuk adanya satu organisasi guru saja. Jadi tolong UU itu dibaca dengan betul, sehingga tidak membingungkan masyarakat, khususnya para guru,’’ katanya seraya menambahkan, sebagai organisasi yang legal, IGI telah disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU125.AH.01.0 tahun 2009.
    IGI juga tak bermaksud menggeroti keanggotaan PGRI. Bagi IGI, katanya, rekrutmen keanggotaannya tidak memaksa. Menjadi anggota IGI tidak dikenakan iuran dan bayaran apa pun, dan masih tetap diperkenankan menjadi organisasi profesi (guru) yang lain temasuk PGRI. Karena itulah, jika ada anggapan IGI menggeroti PGRI, ia menolak hal itu. Justru jika PGRI bersinergi dengan IGI, akan memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu dan kualitas para guru di negeri ini. ‘’Saya kira tidak perlu dipertentangkan.,’’ katanya.
    Sebagai organisasi yang lahir belakangan, kata Ihsan, IGI mengambil segmentasi yang selama ini belum tersentuh oleh organisasi profesi guru yang lain yaitu pengenalan dan pelatihan guru terkait perkembangan teknologi informasi, seperti internet dan lainnya. Karena selama ini penguasaan teknologi bagi para guru di Indonesia masih sangat kurang sehingga banyak guru menjadi terbelakang. ‘’Kalau guru-guru yang ada di daerah memerlukan keberadaan IGI dan mereka ingin membentuk IGI di daerahnya masing-masing kami akan terus memfasilitasi,’’ demikian Ihsan.
    Sumber : SuaraNTB.com, (http://www.klubguru.com/2-view.php?subaction=showfull&id=1274172263&archive=&start_from=&ucat=1&)

    TUGAS = 1
    Sepuluh perintah untuk Etika Komputer dari Institut etika Komputer

    1. Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
    2. Jangan mencampuri pekerjaan Komputer orang lain.
    3. Jangan mengintip File orang lain.
    4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
    5. Jangan menggunakan komputer untukbersaksi buta.
    6. Jangan menggunakan / menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
    7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
    8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri sendiri.
    9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
    10. Gunakanlah komputer dengan cara menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.


      Waktu sekarang Fri Apr 19, 2024 11:21 am