kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


3 posters

    The Ten Commandments of Computer Ethics

    Nur Azizi
    Nur Azizi


    Jumlah posting : 7
    Join date : 03.04.11

    The Ten Commandments of Computer Ethics Empty The Ten Commandments of Computer Ethics

    Post  Nur Azizi Tue Apr 05, 2011 10:00 pm

    The Ten Commandments of Computer Ethics


    1. Thou shalt not use a computer to harm other people.


    2. Thou shalt not interfere with other people's computer
    work.


    3. Thou shalt not snoop around in other people's computer
    files.


    4. Thou shalt not use a computer to steal.


    5. Thou shalt not use a computer to bear false witness.


    6. Thou shalt not copy or use proprietary software for which
    you have not paid.


    7. Thou shalt not use other people's computer resources
    without authorization or proper compensation.


    8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual
    output.


    9. Thou shalt think about the social consequences of the
    program you are writing or the system you are designing.


    10. Thou shalt always use a computer in ways that insure
    consideration and respect for your fellow human





    Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika
    Komputer



    n Jangan
    menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.


    n Jangan
    mencampuri pekerjaan komputer orang lain.


    n Jangan
    mengintip file orang lain.


    n Jangan
    menggunakan komputer untuk mencuri.


    n Jangan
    menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.


    n Jangan
    menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.


    n Jangan
    menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.


    n Jangan
    mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.


    n Pikirkanlah
    mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.


    n Gunakanlah
    komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.





    Sumber:Uky Yudatama, S.Si, M.Kom
    Mita Susan
    Mita Susan


    Jumlah posting : 3
    Join date : 04.04.11

    The Ten Commandments of Computer Ethics Empty Sepuluh Perintah Etika Komputer

    Post  Mita Susan Thu Apr 07, 2011 5:32 pm

    Sepuluh Perintah Etika Komputer

    Ditulis oleh Institut Etika Komputer
    1. Thou shalt not use a computer to harm other people. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
    2. Thou shalt not interfere with other people's computer work. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
    3. Thou shalt not snoop around in other people's computer files. Jangan mengintai di sekitar file komputer orang lain.
    4. Thou shalt not use a computer to steal. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
    5. Thou shalt not use a computer to bear false witness. Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
    6. Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid. Jangan menyalin atau menggunakan perangkat lunak berpemilik yang Anda belum dibayar.
    7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang layak.
    8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual output. Jangan hasil intelektual orang lain sesuai's.
    9. Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing. Engkau berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis atau sistem Anda sedang mendesain.
    10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans. Engkau harus selalu menggunakan komputer dengan cara yang menjamin pertimbangan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

    Institut Etika Komputer

    Contact: Stuart Allen Kontak: Allen Stuart
    sallen (at) computerethicsinstitute.org sallen (at) computerethicsinstitute.org



    Idea SEMOGA BERMANFAAT.... Smile
    Dewi Cahyani
    Dewi Cahyani


    Jumlah posting : 4
    Join date : 07.04.11

    The Ten Commandments of Computer Ethics Empty Ikatan Akuntan Indonesia

    Post  Dewi Cahyani Thu Apr 07, 2011 6:44 pm

    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, bahasa Inggris:Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.


    Sejarah

    Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

    Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.

    Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

    Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

    Susunan pengurus pertama terdiri dari:

    * Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
    * Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
    * Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
    * Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
    * Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

    Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah

    * Prof. Dr. Abutari
    * Tio Po Tjiang
    * Tan Eng Oen
    * Tang Siu Tjhan
    * Liem Kwie Liang
    * The Tik Him

    Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

    Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.


    Ketua

    * Ahmadi Hadibroto (2006 s.d. 2010)


    Keanggotaan
    Anggota IAI dapat dibagi menjadi:
    [sunting] Anggota individu

    Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
    [sunting] Anggota asosiasi

    Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
    [sunting] Anggota perusahaan

    Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
    Anggota junior
    IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.


    Kegiatan

    * Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
    * Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
    * Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
    Kerjasama internasional

    Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.

    Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).


    Sumber : Wikipedia Ensiklopedia Bebas


    [center] Smile Semoga Bermanfaat Smile

    Sponsored content


    The Ten Commandments of Computer Ethics Empty Re: The Ten Commandments of Computer Ethics

    Post  Sponsored content


      Waktu sekarang Fri Mar 29, 2024 3:40 pm