kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    ORGANISASI PROFESI GURU

    Sutrianingsih
    Sutrianingsih


    Jumlah posting : 2
    Join date : 03.04.11

    ORGANISASI PROFESI GURU Empty ORGANISASI PROFESI GURU

    Post  Sutrianingsih Sat Apr 09, 2011 7:51 pm

    ORGANISASI PROFESI GURU

    A. BERBAGAI ORGANISASI PROFESI GURU/KEPENDIDIKAN
    Didalam perkembangannya organisasi guru teah banyak mengalami diferensinya dan di versifikasi. Sebagaiaman telah dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat (6) bahwa “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnya seta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Akan tetapi yang perlu di ingat bahwasannya setiap organisasi kependidikan guru/kependidikan dapatnya memberi manfaat bagi anggotanya, baik melindungi anggotanya dan melindungi masyarakat.

    B. MAFAAT ORGANISASI PROFESI BAGI GURU
    Suatu profesi muncl berawal dari adanya public trust kepercayaan masyarakat (Bigs dan Blocher, 1986: 7). Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh ketiga perangkat keyakinan.
    1. Kepercayaan terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
    2. Adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profeional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat .
    3. Persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
    Konsepsi profesi, seperti diatas merupakan refleksi nurani pihak professional yang pernyataannya tersurat dan tersirat dalam standart difikasi, yang selanjutnya disebut kode etik. Bahwasannya hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Oleh karena itu, seorang profeional yang melanggat standart etis profesinya akan berhadapan dengan sanksi tertentu.

    1. Ciri-ciri Profesi
    Menurut Erick Hoyle (1969 : 80-85) mengemukakan enam cirri profesi, yakni :
    a. a profession perform on essential social service (suatu profesi menunjukan suatu pelayanan sosial)
    b. a profession is founded upon a systematic body of academicof knowledge (suatu profesi didasari oelh tubuh keilmuan yang sistematis)
    c. a profession requires a lengthy period of academic and praticel training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu cukup lama)
    d. a profession has a light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi)
    e. a profession has a code of ethies (suatu profesi memiliki kode etik)
    f. a profession generate in service growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan)
    2. Organisasi Profesi Pendidikan
    Seberapa banyak cirri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru. Perlu diketahui bahwa pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama.

    C. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
    Organisasi kependidikan selain sebagai cirri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi sebagai pemersatu seluruh anggota dalam kiprahnya menjalankan tugasnya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan professional, kedua fungsi tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut :
    1. Fungsi pemersatu
    Kdorongan yag menggerakkan pada professional untuk membentuk suatu organisasi keprofessian. Secara intrinstik, para professional terdorong oleh keinginanya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan profesi yang diembannya. Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi yang secara teoritas sangat sulit dihadapi dan diselesaikan.
    2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
    Fungsi ini telah tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi ; “ Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk peningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
    Menurut Johnson (Abin Syamsuddin, 1999 :72), kompetensi kependidikan dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini :
    a. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilankinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan
    b. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan.
    c. Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan subtansi pengetahuan dan ketarampilan teknis profesi kependidikan.
    d. Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.
    e. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik.
    f. Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik/guru.

    D. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
    Menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional
    1. Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
    2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
    3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profeional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
    4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
    5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

    E. RAGAM BENTUK PARTISIPASU GURU
    Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam organisasi profesi guru bias berupa :
    1. Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.
    2. secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal praktek professional dengan mengacu kepada standart profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi
    3. Bentuk partisipasi mewujudkan perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru
    Diterbitkan di: 29 Januari, 2010


    Sumber: Organisasi Profesi Guru http://webcache.googleusercontent.com/search?hl=id&q=cache:G-ml6bEmYh0J:http://id.shvoong.com/books/dictionary/1968825-organisasi-profesi-guru/+organisasi+profesi+guru&ct=clnk#ixzz1J1Q0LKjE

      Waktu sekarang Fri Mar 29, 2024 7:21 am