kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    ORGANISASI HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual )

    avatar
    Dihastuti


    Jumlah posting : 4
    Join date : 09.04.11

    ORGANISASI HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) Empty ORGANISASI HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual )

    Post  Dihastuti Sat Apr 09, 2011 11:00 pm

    [center]Para Konsultan HAKI Sepakat Dirikan Organisasi Profesi[/center]
    [4/9/06]

    Meskipun tidak diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang HAKI dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2005, para konsultan HAKI sepakat untuk membentuk organisasi profesi konsultan HAKI.
    Para konsultan yang bergerak di bidang hak kekayaan intelektual sepakat untuk membentuk wadah. Persiapan untuk mematangkan rencana itu sudah digelar Jum’at, 25 Agustus lalu. “Dari pertemuan di Gedung YPKI Jumat (25/Cool itu, telah dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI” kata Suyud Margono, salah seorang konsultan.

    Suyud, yang ditunjuk sebagai tim fasilitator, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beda pendapat diantara para konsultan HAKI mengenai pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI.
    Ada yang menilai pembentukan organisasi profesi ini terlalu prematur atau bahkan ada yang berpandangan tidak diperlukan pembentukan organisasi profesi ini. Namun diantara pandangan yang berbeda tersebut, mayoritas konsultan HAKI setuju dengan pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI.

    Advokat yang baru saja menangani gugatan penghapusan dan pembatalan merek Delifrance ini menjelaskan urgensi dari terbentuknya organisasi profesi konsultan HAKI adalah agar konsultan HAKI memiliki posisi terhadap kebijakan-kebijakan baik yang bersifat internal maupun publik. “Publik adalah lembaga yang mempunyai kedudukan sebagai profesi,” ujarnya. Dengan demikian, organisasi profesi memiliki kedudukan terhadap kebijakan-kebijakan HAKI, misalnya mengenai perubahan Undang-Undang dan perangkatnya.
    Konsultan lain, Chandra Hamzah berpendapat bahwa pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI adalah sesuatu yang urgen. Ia menyatakan bahwa profesi yang baik harus memiliki kode etik sedangkan selama ini masih belum ada kode etik untuk konsultan HAKI. Kode etik ini dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen.
    Untuk membentuk kode etik tersebut, konsultan HAKI membutuhkan wadah yaitu organisasi profesi. Selain menyusun kode etik, organisasi profesi nantinya berfungsi untuk meng-enforce kode etik tersebut. “Pertama, untuk membentuk kode etik. Kedua untuk meng-enforce kode etik itu” begitu tuturnya kepada hukumonline (2/9).
    Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang dihadiri lebih dari 70 konsultan HAKI tersebut, telah disepakati pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI. Kemudian telah dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI yang salah satu anggotanya adalah Bertus.
    Lebih lanjut, panitia persiapan ini akan menyusun draft-draft yang diperlukan guna kelengkapan organisasi profesi yang kemudian akan dibahas dalam pertemuan berikutnya untuk disetujui atau tidak disetujui. “Minggu depan akan dibahas draft-dratnya sekaligus akan dibentuk asosiasi (organisasi profesi konsultan HAKI;red)”

    Menanggapi pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI, Gunawan Suryomurcito, salah satu konsultan HAKI senior menyambut gembira hal tersebut. “Itu sesuatu yang positif, ada wadah untuk konsultan HAKI bergabung” begitu tuturnya kepada hukumonline
    Ketua Perhimpunan Masyarakat HAKI ini menandaskan bahwa sisi positif dari pembentukan organisasi profesi konsultan HAKI ialah menciptakan rasa persatuan diantara konsultan HAKI untuk membuat kode etik. Sisi positif lainnya ialah memudahkan komunikasi antara Dirjen HAKI dengan konsultan HAKI melalui perantaraan organisasi profesi.
    Ia juga menjelaskan bahwa Perhimpunan Masyarakat HAKI yang dipimpinnya adalah badan yang tidak sama dengan organisasi profesi. Pasalnya, anggota dari Perhimpunan Masyarakat HAKI ini terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi dan tidak hanya terbatas pada konsultan HAKI seperti halnya pada organisasi profesi konsultan HAKI yang akan terbentuk tersebut.

    Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15413&cl=Berita

      Waktu sekarang Thu Mar 28, 2024 5:40 pm