kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    artikel etika profesi

    yuliana
    yuliana


    Jumlah posting : 4
    Join date : 03.04.11

    artikel etika profesi Empty artikel etika profesi

    Post  yuliana Mon Apr 25, 2011 12:43 pm

    1. PENTINGNYA ETIKA PROFESI

    Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
    (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,
    etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
    menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
    baik.
    Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
    performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
    memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
    dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
    pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
    secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
    yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
    tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
    etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
    karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial
    (profesi) itu sendiri.
    Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
    berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
    berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
    hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
    Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik
    profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
    dan di sisi lain melindungi
    masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
    (Wignjosoebroto, 1999).
    Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
    kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
    kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
    keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
    semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
    sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
    nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
    maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

    B. PENGERTIAN ETIKA

    Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
    internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
    bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
    dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
    Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
    terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
    serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
    berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
    tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
    Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
    pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
    Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
    norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
    baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
    · Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
    menurut ukuran dan nilai yang baik.
    · Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
    perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
    akal.
    · Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
    dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
    Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
    manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
    Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
    menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
    tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
    dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
    dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
    Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
    buruknya prilaku manusia :

    1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
    sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
    sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
    keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

    2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
    prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
    bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
    kerangka tindakan yang akan diputuskan.
    Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

    a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
    bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
    prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
    tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
    analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
    teori-teori.

    b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
    kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
    keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
    lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
    penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang
    lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
    yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
    keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

    ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
    a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
    b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
    sebagai anggota umat manusia.
    Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
    lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
    manusia saling berkaitan.
    Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
    secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana
    dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
    lingkungan hidup.
    Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
    terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
    aktual saat ini adalah sebagai berikut :

    1. Sikap terhadap sesama
    2. Etika keluarga
    3. Etika profesi
    4. Etika politik
    5. Etika lingkungan
    6. Etika idiologi

    SISTEM PENILAIAN ETIKA :
    · Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
    susila atau tidak susila.
    · Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
    daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
    telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti,
    pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
    niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
    · Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
    tingkat :
    a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana
    dalam hati, niat.
    b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
    c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
    Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika
    khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga
    disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan
    oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
    a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
    b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
    c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
    d.Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

    C. PENGERTIAN PROFESI

    Profesi
    Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan
    bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
    bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
    juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
    praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
    Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
    guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang
    seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
    itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri,
    sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak
    orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
    pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
    PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
    nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
    PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
    hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
    profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
    dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain
    melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi
    waktu luang.
    Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan
    “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
    PROFESI :
    - Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
    - Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
    - Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
    Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
    PROFESIONAL :
    - Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
    - Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
    - Hidup dari situ.
    Bangga akan pekerjaannya.

    CIRI-CIRI PROFESI
    Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
    1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
    pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
    2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
    profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
    3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
    meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
    4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
    dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
    keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi
    harus terlebih dahulu ada izin khusus.
    5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
    Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
    profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata.
    Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu
    kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
    Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar
    profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang
    semakin baik.

    PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
    1. Tanggung jawab
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
    umumnya.
    2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
    menjadi haknya.
    3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
    kebebasan dalam menjalankan profesinya.
    SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
    - Melibatkan kegiatan intelektual.
    - Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
    - Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
    - Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
    - Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
    - Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
    - Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
    Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

    PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
    · Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
    tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu
    keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
    diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
    · Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
    dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
    sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
    perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
    etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
    · Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
    anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati
    bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
    masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal
    adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
    spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

    D. KODE ETIK PROFESI

    Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
    disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
    atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
    sistematis.
    Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
    landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
    MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
    Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
    tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
    Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
    mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan
    tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
    satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
    pertama untuk profesi dokter.
    Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
    Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini
    merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya
    dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
    Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
    dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
    begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
    khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
    Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki
    cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi
    negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
    bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat
    Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
    pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
    pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
    selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
    satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
    akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
    lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
    profesi itu sendiri.
    Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
    membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
    profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus
    menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
    profesi.
    Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
    mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
    dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
    oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
    untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
    harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
    awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
    dikenakan pada pelanggar kode etik.

    SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
    a. Sanksi moral
    b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
    Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
    atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
    perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
    seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
    merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
    3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
    keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
    Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
    pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
    Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik
    Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh
    organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
    Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
    membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
    sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

    oleh :
    R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT

      Waktu sekarang Thu Mar 28, 2024 10:44 pm