kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TEKNOLOGI INFORMASI

    dewiq eriyanti
    dewiq eriyanti


    Jumlah posting : 3
    Join date : 03.04.11

    HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TEKNOLOGI INFORMASI Empty HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TEKNOLOGI INFORMASI

    Post  dewiq eriyanti Wed May 04, 2011 11:33 am

    [b]Haki[/b] memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu. HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
    1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
    2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
    3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.
    Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
    Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.
    Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:
    1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
    2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
    Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko (15 April 1994). Dan Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nah semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO
    Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.
    1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
    2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
    3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
    4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
    5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
    6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
    Bagaimana HaKI menurut pandangan ANDA? Saya tidak memiliki kafaah syar’️i, sehingga saya hanya mengutip dua pandangan di bawah:
    1. Rangkuman dari Qarar Majma Al-Fiqh Al-Islami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait. HaKI adalah merupakan urf (kebiasaan di masyarakat) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi
    2. Rangkuman dari sahabat saya Ust. Ahmad Sarwat, Lc dari Eramuslim.Com. Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Membajak hasil karya orang lain termasuk pencurian dan tindakan yang merugikan hak orang lain. Bagaimana jika Seseorang terpaksa menggunakan program khusus (belum ada pilihan lain) karena harganya tidak terjangkau, padahal manfaatnya vital dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? beberapa ulama memberikan keringanan. Sedangkan membajak program secara massal dan profesional? haram secara mutlak.
    Berikutnya kita akan bahas tentang HaKI dalam teknologi informasi khususnya dalam perlindungan terhadap perangkat lunak (software).
    Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.
    Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.
    Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).
    Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakanmengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.
    Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
    Ok berikutnya, bagaimana dengan paten dalam perangkat lunak?
    Saya perjelas bahwa paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut (karya). Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan. Paten berasal dari ide yang orisinil. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
    Contoh paten dalam perangkat lunak adalah algoritma Pagerank dipatenkan oleh Stanford University, trademerk atas nama Google. Pagerank dipatenkan di kantor paten Amerika Serikat. Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali ada perjanjian dengan Stanf UNIVERCITY GOOGLE


    Laughing

      Waktu sekarang Fri Apr 19, 2024 7:30 pm