kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

    Muniroh
    Muniroh


    Jumlah posting : 4
    Join date : 03.04.11
    Age : 35
    Lokasi : pati

    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL  (HAKI) Empty HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

    Post  Muniroh Wed May 04, 2011 9:28 pm

    RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Bagaimana pengetahuan dasar dan dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diantaranya Hak Cipta.
    Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
    Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
    (1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
    (2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
    (3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right.Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
    Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
    1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
    2. merek;
    3. indikasi geografis;
    4. rancangan industri;
    5. paten;
    6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
    7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
    8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
    Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
    1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
    2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
    Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
    Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
    Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
    Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
    Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
    ?Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu.Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
    Pengertian
    1. HAK CIPTA

    Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
    Undang-undang No.6 Tahun 1982 jo UU No. 7 Tahun 1987 jo UU No. 12 Tahun 1997 yang sering disebut UU Hak Cipta (UUHC) dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan hak cipta adalah : "hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
    Hak ini disebut eksklusif karena hanya diberikan kepada pencipta tidak pada orang lain. Hak itu meliputi :
    a. hak untuk mengumumkan
    b. hak untuk memperbanyak.
    Pihak lain baru dapat melakukan pengumuman dan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi hak cipta apabila telah memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dimaksud, misalnya melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalti kepada pencipta (pemberi lisensi).
    Hak khusus yang diberikan kepada pencipta itu sifatnya tidak mutlak karena terdapat pembatasan-pembatasan atau pengecualian-pengecualian.
    Ciptaan yang dilindungi berupa di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan meliputi :
    1) buku, program komputer,pamplet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
    2) ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapan;
    3) alat peraga untuk kepentingan pengetahuan;
    4) iptaan lagu, musik dengan/tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;
    5) drama, tari, perwayangan, pantomin;
    ? 6) karya pertunjukan;
    7) karya siaran;
    Cool seni rupa seperti: seni lukis, gambar, seni ukit, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni kerajinan tangan;
    9) arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi;
    10) terjemahan, tafsir, saduran, bungan rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
    Jangka waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk beberapa ciptaan tertentu dilindungi 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Jangka waktu paling pendek selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan (misalnya fotografi).
    Tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan hak cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi (pasal 28B);
    1. selama 25 tahun
    2. selama 50 tahun
    3. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
    Dimulai sejak 1 januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
    Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak dan dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, karena :
    a. pewarisan;
    b. hibah;
    c. wasiat;
    d. jadi milik negara;
    e. perjanjian dengan akta.
    Mengenai ketentuan royalti, dalam UU hak cipta tidak ada disebutkan.Hanya dijelaskan bahwa dengan perjanjian lisensi maka si penerima lisensi harus membayar royalti.Apabila pencipta meninggal dunia maka hak cipta menjadi milik ahli warisnya/penerima wasiat, tidak dapat disita.Apabila ada perubahan suatu ciptaan maka harus dengan persetujuan ahli warisnya.
    Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
    a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
    b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
    d. mengubah isi ciptaan.
    PENDAFTARAN
    Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaram ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
    Pendaftaran hak cipta bukanlah untuk memperoleh perlindungan hak cipta(pasal 5 dan 38). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu.
    Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. UU hak cipta melindungi pencipta, terlepas ia mendaftarkan ciptaannya/tidak.
    Manfaat pendaftaran yaitu tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya di pengadilan. Beban pembuktian di pengadilan pada pundak pihak lain, bukan pada pihak yang telah mendaftarkan hak cipta.
    Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
    2. PATEN
    Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 UU Paten).
    Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
    Proses pengajuan permintaan paten tersebut melibatkan pemeriksaan administrarif dan pemeriksaan substantif.
    Dalam pemeriksaan administratif yang dinilai hanyalah kelengkapan persyaratan administrasinya, sedangkan pemeriksaan substantif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
    Paten tidak secara otomatis diberikan negara tetapi ada proses pengajuan permintaan paten secara resmi dalam bahasa Indonesia ke Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
    Surat permintaan paten harus memuat :
    a. tanggal, bulan, dan tahun surat permintaan;
    b. alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan termaksud pada huruf a; ?
    c. nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
    d. dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan; ?
    e. surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa;
    f. permintaan untuk diberikan paten;
    g. judul penemuan;
    h. klaim yang terkandung dalam penemuan;
    i. deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
    j. gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
    k. abstraksi mengenai penemuan.
    Apabila seluruh persyaratan administrarif sudah terpenuhi, maka permohonan tersebut dicatat, dan tanggal pencatatan ini dinamakan "filing date".Sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 (dua puluh) tahun, apabila nantinya permohonan dikabulkan.
    Setelah pemeriksaan administratif, Kantor Paten akan melakukan pengumuman (pertama) permintaan paten, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin berkepentingan untuk dapat mengajukan pandangan atau keberatan secara tertulis dan beralasan kepada Kantor Paten. Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan.
    Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan substantif dan terhadap penemuan tersebut (merk toko buku) yang lulus tes tersebut oleh Kantor Paten dilakukan pengumuman (kedua) dalam Berita Resmi Paten setelah dicatat dalam Daftar Umum Paten. Kepada penemu (Anda) berhak diberikan surat paten, sebagai alat pembuktian
    Terakhir, adalah masa pemeliharaan paten.Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 (dua puluh) tahun, dan selama dalam jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berakhir, paten dengan sendirinya hapus dan penemuan (merk toko buku) tersebut menjadi milik umum (public domain), yang bebas dilaksanakan oleh siapa saja.
    Mengenai biaya permintaan paten ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
    Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    a. proses;
    b. hasil produksi;
    c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
    Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
    Pemberian Paten
    Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
    Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
    a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
    b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
    c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
    3. MEREK
    Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
    Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
    Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
    Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
    a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
    b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
    c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
    d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.


    This page: http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/hak_cipta.htm
    Copyright ©️ Dan Kardarron
    161 Sussex Street
    Sydney, New South Wales 2000
    Australia


      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 2:23 am