kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    KEBIJAKAN IPTEK DAN HAKI DI INDONESIA

    eka suryaningsih
    eka suryaningsih


    Jumlah posting : 6
    Join date : 03.04.11

    KEBIJAKAN IPTEK DAN HAKI DI INDONESIA Empty KEBIJAKAN IPTEK DAN HAKI DI INDONESIA

    Post  eka suryaningsih Sat May 07, 2011 9:28 pm

    KEBIJAKAN PENGUASAAN & PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN HAK MILIK INTELEKTUAL DI INDONESIA
    Rahardi Ramelan
    I. PENDAHULUAN
    Hak Milik Intelektual. Teknologi dan Industri merupakan 3 (tiga) wujud yang sangat kuat berinteraksi yang terdapat pada rantai proses nilai tambah yang kita kenal sangat kompleks.
    Proses ini ber.jalan terus menerus dan hanya dapat dikatakan berhasil . Jika pemanfaatan mesin-mesin ketrampilan manusia dan material sepenuhnya dapat diintegrasi oleh teknologi sehingga menghasilkan produk barang dan .jasa yang bernilai lebih tlnggi dari nilai material dan masukan lainnya.
    Wilayah kepulauan Indonesia yang begitu luas baik daratan maupun lautan yang sangat potensial dimana baru sebagian keci1 saja dari potensi/sumber daya alam yang diolah. Sampai dengan pertengahan abad ke-20 devisa negara terbesar bersumber dari export bahan mentah yang berasal dari sektor pertanian pertambangan dan kehutanan, maka keadaan ini tidaklah tepat untuk dipertahankan secara terus menerus.
    Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kunci keberhasilan suatu negara dan lanqkanya sumber daya alam tidaklah akan merupakan hambatan yang tidak teratasi. Berbeda dengan ketinggalannya suatu bangsa dari negara-negara ma.iu dibidang Ilmu Pengetahuan yang merupakan sumber teknologi. dapat diartikan pemilikan sumber daya alam yang berlimpah-limpahpun tidak akan merupakan harta yang terkuasai. Hal ini telah diperlihatkan oleh bangsa Jepang dan Korea sebagai contoh mewakili negara maju dan "newly industrialized countries".
    Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif dengan berbagai cara antara lain :
    - meningkatkan efisiensi dan produktivitas:
    - produk presisi tinggi;
    - menciptakan produk generasi baru:
    - menggunakan sistem mana.iemen yang baik.
    Dibawah ini dapat dilihat besarnya biaya yang dikeluarkan negara negara maju untuk R&D.
    (PICTURE)
    Dari yang dikemukakan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hadirnya teknologi dalam kehidupan manusia berarti hadirnya kemungkinan peningkatan kemampuan berproduksi dan peningkatan taraf kehidupan dalam masyarakat itu.
    II. KEBIJAKAN PENGUASAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
    A. TEKNOLOGI
    Manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan pemuasan kebutuhan hidup. material dan lain-lain. Manusia tidak dapat dipisahkan dari teknologi karena teknologi terkandung didalam dirinva dan didalam cara-cara hidupnya dalam masyarakat dan teknologi ltu hanya ada karena dicaptakan oleh manusia.
    Kemampuan berflkir manusia yang sistematis. analitis, mendalam dan jangka panjang menghasilkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan melahirkan teknologi, yaitu cara-cara berdasar ilmu untuk menghasilkan barang atau jasa.
    Manusia memanfaatkan teknologi untuk menyempurnakan proses-proses nilai tambah. yaitu proses-proses merubah bahan mentah dan barang-barang setengah .jadi menjadi barang-barang .jadi yang memiliki nilai yang lebih tinggi. Semakin efisien dan produktif proses-proses nilai tambah. semakin meningkat taraf hidupnya. Taraf hidup manusia yang meningkat melahirkan cara-cara berfikir, ilmu pengetahuan, dan teknologl yang lebih maju lagi.
    Kemakmuran ekonomi negara industri mempunyai korelasi 5engan jumlah inovasi, seperti tergambar dibawah ini
    (PICTURE)
    Pada kenyataannya, penduduk dunia yang berpenghasilan rendah ltu hanya dapat menjadi pasar yang besar dan penyumbang dana yang berarti untuk penelitian dan pengembangan industri teknologi tinggi, jika pendapatan dan daya belinya meningkat. Peningkatan daya beli melalui pemberian pinjaman komersil. lunak bahkan sangat lunak tidak cukup berarti dibandingkan dengan peningkatan pendapatan melalui peningkatan produktivitas, dengan perkataan lain melalui penyempurnaan proses proses nilai tambah yang hanya dapat dilakukan dengan peningkatan teknologi.
    Dibawah lni dapat dilihat kontribusl teknologl didalam pertumbuhan ekonomi.
    (PICTURE)
    Source : Ministry of Trade & Industry, ROK.
    B. KNOW-HOW/KETERAMPILAN
    "Know-how/keterampilan" adalah cara atau bentuk lain bagaimana teknologi ditun,jukkan. "Know-how/keterampilan" diartikan sebagai "informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek. khususnya dalam industri". Walaupun demikian definisi know-how/keterampilan dapat diperluas hingga mencakup informasi bisnis tertentu. Istilah know-how/ketrampilan yang dipakai mencakup kedua hal tersebut diatas.
    Know-how/keterampilan yang memungkinkan dllaksanakan atau diproduksikannya penemuan yang dlpatenkan atau yang blasa disebut didalam Undang Undang Paten sebagai Pelaksanaan penemuan yang dlpatenkan tidak selalu diungkapkan dalam dokumen paten, yang disahkan oleh Pemerintah. Hal ini juga berlaku pada paten sederhana (utility model) demikian pula pada desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya serlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut Pola yang sesuai bagl pembuat produk industri atau pengraJin biasanya tidak terlihat secara .jelas dari contoh atau foto atau gambar-gambar lain yang disertakan.
    Jadi disini yang penting selain daripada paten ialah know-how untuk melaksanakan/memGroduksi hasil penemuan paten tersebut.
    C. ALIH TEKNOLOGI
    Alih teknologi bukan merupakan kepentingan dari negara sedang berkembang saja tetapi juga merupakan kepentingan dari negara maju didalam perluasan pasarnya. Teknologl yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju.
    Suatu hal yang penting diperhatikan dimana beberapa negara kaya sumber daya alam yang hanya mengandalkan sumber daya alamnya sa.ja serta mengabaikan upaya melalui peningkatan-teknologi merubah sumber daya manusianya men.jadi suatu potensi ekonomi. ternyata tidak mampu membangun dirinya dan memberikan sumbangan pada kemakmuran dunia.
    Laju pertumbuhan teknologi selain dipengaruhi dana yang tersedia untuk R & D tetapi juga sangat tergantung dengan jumlah sarjana teknik yang beker.ja dilingkungan R & D seperti terlihat pada tabel dibawah ini.
    UNIVERSITY GRADUATES ACTIVE in R & D
    (ratio per 10 000 population)
    USA 32 (1983)
    GERMANY 21 (1983)
    FRANCE 18 (1983)
    UK 17 (1983)
    JAPAN 29 (1983)
    KOREA 13 (1986)
    TAIWAN 11 (1985)
    INDONESIA 0.25 (1986)
    Hal-hal lain yang perlu diperhatikan agar proses alih teknologi berhasil adalah :
    - kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi dan dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
    - persiapan-sersiapan yang matang guna mengatasi kendala kendala baik dipihak pengalih maupun dipihak penerima:
    - kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
    Teknologi tidak mungkin dipindahkan hanya dengan menyelenggarakan konperensi konperensi internasional yang setelah mencaci maki negara negara ma.ju pemilik teknologi mengeluarkan suatu resolusi bahwa teknologi teknologi negera negara maju harus secepatnya dialihkan ke negara negara sedang berkembang dengan cuma-cuma.
    Cara seperti itu tidak saja tidak menghormati tetapi bahkan menganggap tidak ada pengorbanan waktu, tenaga, modal sumber daya dan hal-hal tak ternilai dengan uang yang telah dilakukan pemilik teknologi untuk mengembangkannya.
    Dilihat secara umum, perangsangpaling besar bagi pemilik
    teknologi untuk mengalihkannya adalah :
    - terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan serta meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknologi lebih lanjut, antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengembangan antara pihak pengalih dan pihak penerima teknologi.
    - balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang .jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian dan sumber daya langka lainnya.
    - Teknologinya dimanfaatkan secara baik-baik.
    - Hak milik intelektual yang dikandung teknologi tersebut mendapat perlindungan.
    - Pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akan berakibat kehilangan pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan pembagian kerja antara pengalih dan penerima teknologi.
    - Adanya pembagian pasar.
    - Adanya keyakinan antara pihak pemberi dan penerima teknologi akan terjalin hubungan ker.ja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
    Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia Pemerintah telah mengadakan per.jan.jian bilateral dibidang Science and Technology dengan 5 negara ma.ju dibidang Industri, yaitu : - Amerika
    - Perancis
    - Inggris
    - Jerman
    - Jepang
    Alih teknologi dapat dilaksanakan melalui :
    - Usaha patungan (joint venture)
    - Perjanjian lisensi (license agreement)
    - Technical assistance
    - Pendidikan dan latlhan
    - Pendirian lembaga-lembaga penelitian
    D. STRATEGI TRANSFORMASI INDUSTRI DAN TEKNOLOGI
    Wilayah Indonesia yang panjangnva dari Sabang hingga Merauke sejauh 5.00C km dengan luas 2 .juta kilometer persegl yang memiliki lebih kurang 17.000 pulau dan dihuni penduduk kira kira 180 ,juta .iiwa dengan sumber daya alamnya tersebar diseluruh Indonesia, maka dalam rangka mengoptimalkan sumber daya tersebut selain industri kebutuhan dasar manusia pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia yaitu :
    1. industri penerbangan
    2. industri maritim dan perkapalan
    3. industri alat transportasi darat
    4. industri telekomunikasi dan elektronika
    5. industri alat pembangkit energi
    6. industri perekayasaan
    7. industri alat dan mesin pertanian
    8. industri pertahanan .
    Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri industri baru pula, intustri bangunan. .jasa dan lain-lain sehingga industri yang muncul terakhir ini dapat dianggap sebagai wahana kesembilan. Prinsip Pinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi IPTEK untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 bagian :
    1. Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik didalam maupun diluar negerl.
    2. Konsep harus jelas, realistis serta mampu memecahkan permasalahan nyata didalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
    3. Teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
    4. Bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.
    5. Perlu adanya proteksl pada tahap awal pengembangan teknologi hingga mampu bersaing secara internasional.
    Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan industri harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan transformasi yaitu :
    Tahap pertama, merupakan vang paling mendasar yaitu bahap pengalihan teknologi, melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi teknolosi produksl dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
    Tahap kedua, merupakan tahap lntegrasi teknologi teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran).
    Tahap ketiga, merupakan tahap pengembangan teknologi itu sendiri. Didalam tahap ini teknologi teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
    Tahap keempat, merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar besaran guna mendukung pelaksanaan tahap ketisa tadi dan untuk mempertahankan keunggulan teknologi yang sudah dicapai.
    Untuk menunjang tahapan-tahapan diatas sangat diperlukan adanya Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri maupun laboratorium-laboratorium. Fasilitas yang telah tersedia untuk itu antara lain :

    Balai-Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri :
    1. Balai Besar Industri Kimia - Jakarta
    2. Balai Besar Industri Hasil Pertanian - Bogor
    3. Balai Besar Industri Logam dan Mesin - Bandung
    4. Balai Besar Industri Bahan dan Barang -Teknik-- Bandung
    5. Balai Besar Industri Tekstil - Bandung
    6. Balai Besar Industri Keramik - Bandung-
    7. Balai Besar Industri Sukarasa - Bandung
    8. Balai Besar Industri Karet, Kulit. Plastik - Yogyakarta
    9. Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik - Yogyakarta
    Yang pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam
    pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal Juga tahap kedua.
    Sarana laboratorium yang terdapat di PUSPIPTEK Serpong meliputi :
    1. Laboratorium Uji Konstruksi.
    2. Laboratorium Aerodinamika gas dinamika dan getaran
    3. Laboratorium Thermodinamika dan propulsi
    4. Laboratorium Teknologi proses
    5. Laboratorium Fisika
    6. Laboratorium Kimia
    7. Laboratorium Kalibrasi dan instrumentasi
    8. Laboratorium Energi
    9. Laboratorium Metalurgi
    l0. Serta sebuah penelitian serbaguna dengan beberapa laboratorium penunjangnya.
    Khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan tahap ketiga dan secara terbatas juga melaksanakan tahap keempat .
    Disamping itu selain mempersiapkan sarana fisik tersebut. pemerintan ]uga memberikan perhatian yang cukup sernus dalam pengembangan perangkat perundang-undangan dan peraturan, yang erat kaitannya dengan penguasaan dan pengembangan teknologi diantaranya :
    - Dewan Riset Nasional (DRN) tahun 1984:
    - Dewan Standardisasi Nasional (DSN) tahun 1984:
    - Undang-Undang Hak Cipta tahun 1982 dan telah disempurnakan pada tahun 1987:
    - Undang-Undang Paten tahun 1989:
    - Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) tahun 1990.
    III. HAK MILIK INTELEKTUAL
    A. INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT (IPR)
    (GRAPH)
    Permasalahan :
    1. UU PATEN :
    - diberlakukan 1 Augustus 1991 dengan beberapa latar belakang yaitu :
    * belum tersedianya tenaga pemeriksa paten yang terambil;
    * kuranqnya informasi paten yang diperlukan sebagai bahan referensi:
    - PP UU Paten sebagian sudah ada. Di dalam draft PP. telah diberi batasan/lingkup dari pasal 21. yaitu dengan menentukan nama obat-obatan yang bukan merupakan pelanggaran atas pasal tersebut.
    Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi. yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan penqembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus benar-benar baru (novelty). mengandung langkah lnventif dan dapat diterapkan dalam industri.
    Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran informasi suatu penemuan dapat diketahui umum bila penemuan tersebut telah dipatenkan. Berbeda sekali bila tidak ada sistem paten dimana penemu bebas memilih apakah penemuan tersebut dirahasiakan/cukup diketahui olehnya sendiri atau disampaikan kepada anaknya yanq kadangkala akhirnya hilang, padahal masyarakat sangat membutuhkan penemuan tersebut.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem paten memberikan dorongan untuk penemuan-penemuan lebih jauh dan pertumbuhan ekonomi didalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Sebagai contoh yang sederhana dampak dari suatu penemuan dibidang obat-obatan yaitu :
    - mendorong didalam penanaman modal.
    - penduduk dan kesehatannya.
    - pengalihan teknologi.
    - pemacuan menciptakan teknologi baru.
    - terciptanya lapangan kerja baru~dibidang industri kimia dan farmasi dan perusahaan farmasi.
    - peningkatan tenaga kerja terampil.
    - peningkatan kwalitas produk.
    - 'licensee' menghemat biaya litbang.
    2. INDUSTRIAL DESIGN :
    - Peraturan pelaksanaan belum ada.
    3. TRADE MARK :
    - UU ini dalam waktu dekat akan disempurnakan. karena UU ini memberi peluang kepada Pihak Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia.
    - Kasus gugatan dari merek NIKE (sepatu) dan Revlon (sandal), Mahkamah Agung telah memenang-kan pShak luar negeri karena MA mengambil putusan tidak berorientasi kepada hukum formal saja tetapi lebih mencari kebenaran hakiki.
    4. COPYRIGHT :
    - UU Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan menjadi UU Hak Cipta tahun 1987 dengan perubahan pokok sebagal berikut :
    * hukuman denda/pidana yang semulc Rc. 5 juta atau penjara 3 tahun menjadi denda RD . 100 juta dan, atau penjara 7 tahun.
    * program komputer juga dilindungi, UU (25 tahun).
    * delik aduan diubah menjadi delik biasa.
    * perlindungan tidak hanya untuk warga Indonesla saja tetapi bersifat universal dengan ketentuan sebagai berikut :
    - didaftar di Indonesia
    - adanya perjaniian bilateral dengan negera tersebut
    - negara tersebut dan Indonesia bersama-sama anggota suatu konvensi International.
    B. PERANAN HAK MILIK INTELEKTUAL GALAM KEBIJAKAN PENGUASAAN TEKNOLOGI
    Dalam rangka penguasaan teknologi, maka peranan daripada hak milik intelektual men,jadi semakin penting. Hal ini dapat dilihat pada pentahapan dalam strategi transformasi industrl dan teknologi seperti dibawah ini :
    TAHAPAN
    TRANSFORMASI I II III IV
    - Fasilitas/ Kawasan Tech. Based Industrial
    Sarana Industry Estate Incubator
    - Fasilitas Pusat Litbang Laboratorium Litbang
    Penunjang di industry
    - Lembaga Swasta / Pemerintah
    Keuangan Pemerintah Venture Capital
    - Pengaturan / DRN DRN
    kelembagaan DSN DSN
    AIPI
    - Milik Intelektual Copy Right Design
    Untuk menjamin arus teknologi ke Indonesia khususnya dari negara-negara yang kita anggap dapat men,jadi sumber teknologi. sebagaimana telah disinggung diatas pemerintah Indonesia telah mengadakan perjanjian ilmu pengetahuan dan teknologi dengan 7ima negara maju/industri.
    Selanjutnya hanya dengan perjanjian antara negara sa]a tidaklah cukup karena pelaksana dari alih teknologi tersebut ialah baik perorangan maupun perusahaan yang perlu mendapatkan perlindungan atau kepastian hukum untuk mengamankan interesenya.
    Teknologi tersebut memasuki Indonesia dalam berbagai jenis tingkat tergantung tahapan yang kita kuasai (empat tahapan transformasi industri dan teknologi) Tahapan yang kita laksanakan pada waktu ini untuk berbagai jenis teknologi sangatlah berlainan. Sebagai contoh teknologi satelit ialah pada tahap I dengan digunakannya SKSD Palapa. demikian iuga teknologi peluru kendali dengan dipergunakannya berbagai Jenis sistem senjata oleh ABRI kita. Teknologi Pesawat terbang kita telah memasuki tahap III dengan dirancang dan dibuatnya CN-235 sedangkan dalam industri otomotif kita baru masuk tahapan II. Dalam bidang pertanian kita telah masuk dalam tahapan V.
    Penjelasan tersebut di atas hanya merupakan contoh, untuk lebih mudah memberikan pengertian bahwa dalam Tahap I. II dan III diperlukan pengaturan MEREK DAGANG dan DISAIN INDUSTRI: sedang Tahap III dan IV diperlukan pengaturan-PATEN.
    Dengan adanya kendala teknologi yang kita miliki, maka kebanyakan teknologi datang dari luar negeri. Teknologi dari luar tersebut bisa didapat dengan berbagai cara antara lain dicuri/dijiplak, reserve enginnering ataupun dengan mengadakan per]anjian/pembelian lisensi. Kesemuanya ini tergantung juga dengan kemampuan kita didalam negeri.
    Dalam mengadakan perjanjian lisensi ini ada beberapa hal yang penting untuk meniamin alih teknologi antara lain :
    - Definisi produk, yang harus mencakup family dan derivasinya.
    - Hak menjual, yang meliputi area dan exclusive/non exclusive rightnya.
    - Hak memproduksi, yang meliputi area dan exclusive/non exclusive rightnya.
    Luasnya cakupan ketiga hal tersebut diatas akan menentukan linggi rendahnya harga dari lisensi tersebut. Jadi tergantung dari karakter barang tersebut dan kemampuan pembeli lisensi serta pengaturan yang ada dinegara tersebut akan mempengaruhi cara pembayaran dari licence fee tersebut baik secara lumpsum maupun royalty ataupun kombinasi dari kedua hal tersebut. Tapi yang jelas harga tersebut akan meliputi sebagian biaya litbang, informasi dan potensi pasaran yang akan merupakan bagian dari fixed dan pasaran nyata serta tingkatan produksi oleh pemegang lisensi yang merupakan bagian yang variable.
    Jadi pada tahap I dan II ini kita akan lebih banyak mengatur arus teknologi dari luar kedalam. Tetapi dengan tumbuhnya kemampuan produksi didalam negeri tersebut perlu juga pengaturan arus antara industri didalam negerl untuk mengurangi penggunaan dana devisa kita yang terbatas.
    Selan]utnya sepertl telah diutarakan diatas kita dalam be5erasa hal telah mencapai tahap III yaitu yang sering disebut mempunyai kemampuan dalam rancang bangun dan rekayasa. Dalam tahap ini diperlukan berbagai jenis informasi teknologi yang akan mempermudah pelaksanaan peker]aan yang pada saat ini proses tersebut dipermudah lagi dengan adanya alat bantu yang canggih yaitu komputer.
    Tetapi informasi teknologl yang dlperlukan tersebut adalah paten yang akan memungkinkan kita tidak usah membeli fake teknologi ataupun mengadakan pengembangan/penemuan sendirl.
    Dalam tahapan ini dapat juga terjadi berbagal jenis penemuan ataupun pembaharuan yang mungkin dapat dipatenkan. Jadi menghadapi tahap III ini maka bukan hanya sekedar pengaturan mengenai disain industri saja. tetapi juga mengenai paten sudah perlu diadakan.
    PENDANAAN KEGIATAN LITBANG (R&D)
    Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa salah satu faktor yang dapat menghambat tumbuh berkembangnya kegiatan penelitian dan pengembanggan (R&D) adalah sangat besarnya dana yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tersebut. Oleh karena itu di negara maju pendanaan kegiatan R&D tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tapi juga ditanggung oleh sektor industri/swasta. berbeda halnya dengan negara berkembang di mana biaya R&D hampir seluruhnya dibebankan kepada pemerintah. Amerika Serikat misalnya telah menetapkan 3 jenis pendanaan kegiatan litbang yaitu
    a. kegiatan litbang yang sepenuhnya menjadi beban pemerintah.
    b. kegiatan litbang yang sepenuhnya menjadi beban swasta.
    c. kegiatan litbang yang ditanggung bersama oleh pemerintah dan swasta.
    Untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit dalam lampiran 2 terdapat perbandingan ratio antara dana R&D terhadap GNP di beberapa negara pada tahun 1963/1964 dan pada tahun 1 971, sedangkan pada lampiran 3 terdaPat tabel yang menunjukkan rasis tersebut untuk negara yang belum berkembang.
    Demikian pula pada lampiran 1 kami cantumkan ratio pengeluaran pemerintah terhadap total investasi R&D di 5 negara malu yaltu Jerman Barat, Amerika Serikat. Jepang. Perancis dan Inggris. Bahkan pada grafik sebelah bawah dari lampiran yang sama terdapat perbandingan rating pengeluaran pemerintah terhadap penelitian dasar (basic research) di ke lima negara tersebut.
    Untuk melengkapi uraian ini dalam lampiran 4 kami cantumkan kondisi pendanaan kegiatan litbang (R&D) di Indonesla sejak tahun 1984/1985 sampai dengan 1989/1990. Perlu kami jelaskan bahwa hampir seluruh kegiatan R&D sejauh ini masih dibiayai sepenuhnya melalui APBN. Dengan perkataan lain bahwa terlihat adanya peranan swasta dalam rangka membiayai kegiatan R&D tersebut sedangkan berdasarkan hasil pemantauan kami bahwa di negara ma.ju sektor swasta/industri biasanva membelanjakan rata-rata 8 - 10 dari turn overnya untuk kegiatan R&D.
    Salah satu kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan baru-baru ini yaitu melalui SK Menteri Keuangan telah ditetapkan bahwa BUMN diwajibkan menyishkan sebesar 5% dari keuntungan yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan untuk pembinaan industri kecil. Nampaknya kebijiakan ini perlu diperluas dengan mencakup pendanaan untuk kegiatan R&D sehingga perangkat perundang-undanqan yang
    mengatur tentang perlindungan Hak Milik Intelektual, khususnya Undang-Undang Paten, dapat mendorong secara efektif perkembangan keqiatan R&D di dalam negeri. Demikian pula keikutsertaan sektor swasta dalam pendanaan kegiatan R&D perlu lebih ditingkatkan di masa yang akan datang.
    IV. PENUTUP
    Mudah-mudahan makalah ini ada manfaatnya bagi para peserta panel diskusi bidang hukum hak milik intelektual yang diselenggarakan oleh DPP Golkar. Terima kasih.

      Waktu sekarang Fri Apr 19, 2024 11:34 pm