kompak_gt loh



Join the forum, it's quick and easy

kompak_gt loh

kompak_gt loh

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

forum etika bisnis dan profesi


    Kode ETik Mahasiswa

    eka suryaningsih
    eka suryaningsih


    Jumlah posting : 6
    Join date : 03.04.11

    Kode ETik Mahasiswa  Empty Kode ETik Mahasiswa

    Post  eka suryaningsih Sun May 01, 2011 11:22 am

    STIE “Yasa Anggana” Garut didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu Pengetahuan dan yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat khusunya bagi masyarakat Kabupaten Garut.
    Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Mahasiswa STIE “Yasa Anggana” Garut mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
    Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Lingkungan Kampus, perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa STIE “Yasa Anggana” Garut.
    Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa mempunyai tempat yang terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang.
    Untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa, diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT seperti dirumuskan berikut.


    HAK DAN KEWAJIBAN

    Pasal 1
    1. Mahasiswa STIE “Yasa Anggana” Garut mempunyai hak antara lain :

    a. mendapatkan pelayanan akademik yang memadai;
    b. menggunakan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab;
    c. aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
    d. menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggungjawab;

    2. Mahasiswa STIE “Yasa Anggana” Garut mempunyai kewajiban antara lain :
    a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
    b. menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab;
    c. menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

    Pasal 2
    Setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:
    1. kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah;
    2. menghargai penemuan dan pendapat orang lain;
    3. tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan.

    Pasal 3
    Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

    HUBUNGAN MAHASISWA – KAMPUS


    Pasal 4
    Setiap Mahasiswa wajib :
    1. menjunjung tinggi nama baik STIE “Yasa Anggana” Garut;
    2. mematuhi segala peraturan yang ditetapkan STIE “Yasa Anggana” Garut, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi;
    3. senantiasa memelihara fasilitas kampus, dan menjaga kebersihan, keamanan serta kerukunan antar civitas akademika;
    4. senantiasa menjaga prosesi acara STIE “Yasa Anggana” Garut dengan tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan suatu acara tersebut;
    5. apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan STIE “Yasa Anggana” Garut harus dengan persetujuan Pimpinan STIE “Yasa Anggana” Garut melalui Puket III Bidang Kemahasiswaan.

    HUBUNGAN MAHASISWA - DOSEN

    Pasal 5
    Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :
    1. datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya;
    2. menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar;
    3. memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun.

    Pasal 6
    Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggungjawab.

    HUBUNGAN MAHASISWA – KARYAWAN/STAFF

    Pasal 7
    Setiap mahasiswa wajib menghormati karyawan/staff yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :
    1. meminta pelayanan dengan sopan santun;
    2. bersikap sabar saat menunggu layanan.

    HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA

    Pasal 8
    Setiap mahasiswa wajib menumbuhkembangkan masyarakat akademik di kalangan mahasiswa dengan cara :
    1. memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik;
    2. menghayati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;
    3. menghayati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku di STIE “Yasa Anggana” Garut .

    KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK

    Pasal 9
    1. Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT .
    2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik.

    PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA

    Pasal 10
    1. Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang telah mendapat mandat dari Pimpinan STIE “YASA ANGGANA” GARUT
    2. Susunan dan Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT ditetapkan oleh Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut yang terdiri atas unsur mahasiswa, dosen dan karyawan.
    3. Dewan kehormatan Kode Etik Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.


    PENUTUP

    Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa STIE “YASA ANGGANA” GARUT akan diatur oleh lebih lanjut melalui Tata Tertib Kemahasiswaan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut.


    Ditetapkan di : Garut
    Pada Tanggal : 20 Mei 2004

    Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut




    Arif Rahman Hidayat, SE.Ak

    Pemutakhiran Terakhir (Sabtu, 03 April 2010 05:46)

    [list][*]

      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 2:50 am